Total Pageviews

FUNGSI, KEGUNAAN & MANFAAT 
E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)




1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
    Pembukaan  rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk
    untuk mendukung   program pembangunan.
    Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan
    pasal 6 Perpres    No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan

Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi
    dan validasi   data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto,
    dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
    pada   saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK,
    dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan
    Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *).
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud
    pada  ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk
    yang  bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.


Mengapa harus E-KTP ?!
Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

No comments:

Post a Comment